Polres Mukomuko Perketat Pengawasan PPNS, Implementasi KUHAP Baru Jadi Fokus Utama

Polres Mukomuko Perketat Pengawasan PPNS, Implementasi KUHAP Baru Jadi Fokus Utama

Polres Mukomuko Perketat Pengawasan PPNS, Implementasi KUHAP Baru Jadi Fokus Utama--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

MUKOMUKO, BETVNEWS – Jajaran Polres Mukomuko mulai memperketat sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Langkah strategis ini diambil menyusul mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, demi memastikan roda penegakan hukum di daerah berjalan profesional, transparan, dan patuh hukum.

Sinergi dan penguatan koordinasi tersebut dimatangkan lewat agenda Rapat Koordinasi, Sosialisasi Pembinaan Teknis, dan Penegakan Hukum Strategis antara Polri dan PPNS. Acara ini diinisiasi oleh Satreskrim Polres Mukomuko di Aula Mapolres Mukomuko pada Selasa, 2 Juni 2026.

Jalannya kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko melalui Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan didampingi KBO Satreskrim IPDA Madyana, S., serta Kanit Tipidter IPDA Zhoffi Mahari P. Siagian, S.Tr.K.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi, Wagub Mian Targetkan Pembukaan Badan Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Bergerak

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Mian Ingatkan Pancasila Sebagai Rumah Keberagaman

Sejumlah pejabat pemerintah daerah dan instansi terkait pun tampak hadir memenuhi ruangan, di antaranya Camat Teras Terunjam Iskameri, Kadis Apdesi Apriansyah, Auditor Muda Akira, serta jajaran personel Satreskrim Polres Mukomuko.

Dalam pemaparannya, AKP Panji Nugraha menekankan bahwa peran Korps Bhayangkara sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS kini kian dipertegas dalam implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP terbaru, struktur penyidik kini terdiri dari Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Sementara pada Pasal 6 ayat (2), ditegaskan secara eksplisit bahwa Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memegang komando kewenangan penuh atas penyidikan seluruh tindak pidana.

BACA JUGA:Cetak 'Quat-trick' Plus One, Pemkab Bengkulu Selatan Sabet Opini WTP Kelima Kalinya

BACA JUGA:Aset Masih di Dinas PUPR, Disperindagkop Seluma Belum Bisa Perbaiki Taman Kuliner yang Rusak

“PPNS dan Penyidik Tertentu dalam menjalankan tugas wajib berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri, termasuk hingga proses penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum,” ujar AKP Panji Nugraha.

Kasat Reskrim menilai, penyamaan persepsi dan pemahaman mendalam terhadap substansi KUHAP baru ini menjadi kunci utama demi melahirkan sistem penegakan hukum yang jauh lebih efektif, bersih, dan akuntabel di tingkat kabupaten.

Melalui forum sosialisasi ini, Polres Mukomuko menaruh harapan besar agar jalinan komunikasi komunikasi lintas instansi dalam membedah perkara di lapangan semakin solid, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.

AKP Panji Nugraha juga menjamin pihak kepolisian tidak akan menutup mata dan siap sedia mendampingi lewat pembinaan teknis berkala, pengawasan melekat, serta penguatan komitmen bersama PPNS.

“Polri sebagai Korwas PPNS akan terus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum dan mengedepankan profesionalisme aparat penegak hukum,” tegasnya.

Agenda edukasi dan pembinaan teknis ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Mukomuko dalam mendongkrak kualitas penegakan hukum, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: