BETVNEWS,- Peringatan bagi 46 perusahaan swasta di Kabupaten Seluma, pasalnya jika terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), maka ijin usaha akan dicabut. Pembayaran THR ini, diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan surat edaran gubernur, walikota atau bupati agar perusahaan membayarkan uang tunjangan hari raya idul fitri paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. "Untuk di kabupaten seluma ada 46 perusahaan swasta dengan jumlah pekerja atau karyawan mencapai ribuan orang dan seluruh karyawan pun wajib menerima pembayaran uang tunjangan hari raya idul fitri 1439 hijriah tahun 2018 dan jika ada perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan silahkan buat pengaduan dan laporkan ke disnakertrans kabupaten seluma atau melaporkannya via telepon dan dinas akan menindak lanjuti". Terang kabid ketenaga kerjaan, Tusmi Herawati kepada BE-TV. Jika tidak diindahkan, maka sanksi membayar denda 5 persen dari jumlah gaji setiap karyawan dan sanksi terberat berupa pencabutan ijin usaha bagi perusahaan nakal akan diberlakukan. Selain itu, untuk memantau seluruh kebijakan ini, pihaknya mengajak seluruh karyawan untuk melaporkan jika perusahaan tak melakukan kewajibannya itu. "Silahkan laporkan ke nomor pengaduan berikut, 0852.6735.2416, 0852. 6847.9970 dan 0852.6874.9999," imbuh Tusmi. (ARUN)
Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Terancam di Cabut
Rabu 30-05-2018,14:36 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,19:10 WIB
PMI Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik Jusuf Kalla, Siap Sukseskan Misi Kemanusiaan
Selasa 21-07-2026,20:15 WIB
Fenomena Langka 75 Tahun Sekali, Gerhana Matahari Total Akan Terlihat dari Makkah, Catat Jadwalnya
Selasa 21-07-2026,19:46 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Kunjungan ke Gedung Pelayanan BPKB Polda Bengkulu
Selasa 21-07-2026,19:56 WIB
Gerhana Matahari Total Diprediksi Datangkan 500 Ribu Wisatawan ke Desa-Desa di Spanyol
Rabu 22-07-2026,12:22 WIB
Dilarang Jual Buku Pelajaran, Dikbud Kota Bengkulu Ingatkan Sekolah Jangan Ada Pungli
Terkini
Rabu 22-07-2026,16:53 WIB
DLHK BS Perketat Pengawasan Limbah PKS, Data Produksi CPO Akan Diminta dari Perusahaan
Rabu 22-07-2026,16:46 WIB
Akui Pakai Dana Perusahaan Rp3,7 M untuk Liburan dan Perawatan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Bui
Rabu 22-07-2026,16:39 WIB
Tak Baik untuk Kesehatan, Ini Dampak Buruk Olahraga Malam Hari Bagi Tubuh!
Rabu 22-07-2026,16:35 WIB