BETVNEWS,- Peringatan bagi 46 perusahaan swasta di Kabupaten Seluma, pasalnya jika terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), maka ijin usaha akan dicabut. Pembayaran THR ini, diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan surat edaran gubernur, walikota atau bupati agar perusahaan membayarkan uang tunjangan hari raya idul fitri paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. "Untuk di kabupaten seluma ada 46 perusahaan swasta dengan jumlah pekerja atau karyawan mencapai ribuan orang dan seluruh karyawan pun wajib menerima pembayaran uang tunjangan hari raya idul fitri 1439 hijriah tahun 2018 dan jika ada perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan silahkan buat pengaduan dan laporkan ke disnakertrans kabupaten seluma atau melaporkannya via telepon dan dinas akan menindak lanjuti". Terang kabid ketenaga kerjaan, Tusmi Herawati kepada BE-TV. Jika tidak diindahkan, maka sanksi membayar denda 5 persen dari jumlah gaji setiap karyawan dan sanksi terberat berupa pencabutan ijin usaha bagi perusahaan nakal akan diberlakukan. Selain itu, untuk memantau seluruh kebijakan ini, pihaknya mengajak seluruh karyawan untuk melaporkan jika perusahaan tak melakukan kewajibannya itu. "Silahkan laporkan ke nomor pengaduan berikut, 0852.6735.2416, 0852. 6847.9970 dan 0852.6874.9999," imbuh Tusmi. (ARUN)
Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Terancam di Cabut
Rabu 30-05-2018,14:36 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,09:04 WIB
Adu Kambing dengan CB 150R di Jalinsum Mukomuko, Pengendara Motor Tanpa Lampu Tewas di Tempat
Senin 08-06-2026,15:02 WIB
Targetkan 250 Ribu Wisatawan, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Festival Tabut 2026
Senin 08-06-2026,12:40 WIB
Mayoritas dari Dana Perjalanan Dinas dan Jaspel, BPK Temukan TGR di 12 Puskesmas Seluma
Senin 08-06-2026,12:30 WIB
Turun Langsung Cek Venue Sport Center, Kapolda Bengkulu Targetkan 'Zero Insiden' di Festival Tabut 2026
Senin 08-06-2026,11:48 WIB
Tak Lunas Pajak MBLB? Jangan Harap Izin Tambang di Provinsi Bengkulu Bisa Diperpanjang
Terkini
Senin 08-06-2026,21:17 WIB
Harusnya Rp3.465, DPRD Bengkulu Geram Perusahaan Sawit Masih Beli TBS Petani Rp2.500/Kg
Senin 08-06-2026,21:14 WIB
Pelindo Rilis 206 Pergerakan Kapal Bengkulu–Enggano Selama Semester I 2026
Senin 08-06-2026,21:10 WIB
Dihantam Gelombang Kuat, Tongkang Pengangkut Pasir Putih Terdampar di Pantai Bunga Mas
Senin 08-06-2026,16:39 WIB
Mahasiswa BK FKIP UNIB Magang di Sahabat Profesional Indonesia, Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja
Senin 08-06-2026,15:02 WIB