BENGKULU, BETVNEWS - Subarlian (63) warga Kelurahan Betungan kota Bengkulu, pada Jum'at siang 14 Oktober 2022, mendatangi Mapolsek Selebar guna untuk berkoordinasi mengenai timbangan duduk (Dacing) yang dicuri oleh cucunya, dan telah dijual ke pengepul.
Peristiwa tersebut bermula cucu korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, mengakui bahwa telah melakukan pencurian timbangan milik korban.
Namun setelah ditelusuri, bahwa timbangan tersebut sudah dijual oleh cucu korban ke salah satu pengepul rongsokan di kawasan Kelurahan Bumi Ayu kota Bengkulu.
BACA JUGA:Perkara Penganiayaan, Mahasiswa di Bengkulu Lapor Polisi
Selanjutnya, korban yang sudah mengetahui pembeli timbangan miliknya tersebut, kemudian mendatangi pihak pengepul rongsokan tersebut, untuk menebus kembali timbangan tersebut.
Akan tetapi pihak pengepul bersikeras tidak ingin mengembalikan timbangan yang telah dibeli tersebut, dimana timbangan tersebut dibeli dengan harga Rp5.000 untuk perkilogram.
BACA JUGA:Sudah Dianggarkan, Sekda: Segera Tetapkan Batas 33 Desa atau Kelurahan
"Saya sudah berusaha untuk menebus kembali, namun pengepul rongsokan tersebut tidak mau mengembalikannya," ungkapnya.
Menanggapi permasalahan ini, pihak Polsek Selebar telah meminta Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya mediasi antara korban dan pengepul barang bekas, jika memang tidak menemukan titik terang baru akan melakukan sikap selanjutnya.