BACA JUGA:Cek Penyakit Kaki Gajah, 600 Sampel Darah Diperiksa
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota PPK dan PPS, dapat mendaftarkan diri melalui web SIAKBA di siakba.kpu.go.id
Berikut cara lengkapnya.
1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
BACA JUGA:Sopir Truk Jadi Korban Pemalakan dan Penganiayaan
6. Selanjutnya pilih menu Daftar;
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar(-) ;
10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan"
11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama.
12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";