Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Kapolresta: Harus Ada Evaluasi Dari OPD Terkait

Jumat 11-11-2022,19:11 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir di Kota Bengkulu untuk sepeda motor sebesar Rp1.000 sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau mobil sebesar Rp2.000.

Namun kenyataannya di lapangan, hampir disetiap sudut Kota Bengkulu atau zonasi parkir yang berjumlah 12 zona, para juru parkir menarik retribusi Rp2.000 untuk motor, sementara untuk roda 4 ditarik bervariasi ada yang Rp2.000 ada pula yang Rp5.000. Mirisnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus retribusi parkir yakni Badan Pendapatan Daerah seakan membiarkan hal tersebut. 

Menanggapi fenomena ini, Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan, hal tersebut sudah termasuk dalam pungli, karena pungutan yang diambil tidak sesuai dengan aturan. 

BACA JUGA:Puluhan Ayam Mati Mendadak

"Dalam aturan sudah jelas, karena pungutan yang diambil tidak sesuai dengan Perda maka hal tersebut termasuk pungli," ujar Kapolresta Bengkulu, AKBP Andi Dady, Jum'at 11 November 2022.

Kapolres menyebut hal itu harus menjadi bahan evaluasi oleh para pemangku kebijakan, serta harus bertanggung jawab atas hal tersebut. 

BACA JUGA:Terkuak.. Kasus OTT Pejabat di BU Terkait Fee Proyek, Segini BB yang Diamankan Polda Bengkulu

Kemudian, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera melapor ke instansi terkait, dan apabila penanganan secara administratif tidak diindahkan ataupun terjadi pembiaran, tentu akan diproses.

“Hal ini jangan terus dibiarkan, karena pungli seperti korupsi kecil-kecilan dan tentu merugikan. Bayangkan aja Rp1.000 perhari se Kota Bengkulu, sudah berapa kerugian. Dan juga bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan dilaporkan, apabila penanganan secara administratif tidak di indahhkan tentu akan di proses. Kita punya tim saber pungli," tambahnya. 

BACA JUGA:18 dari 32 Skuad Negara Piala Dunia 2022 telah Diumumkan, Berikut Daftarnya

Sementara itu, pembiaran oleh OPD terkait tentunya akan merugikan banyak pihak, tak hanya merugikan masyarakat saja namun juga merugikan pemerintah daerah. 

Terlebih retribusi parkir yang didapatkan Pemerintah sebagai pendapatan asli daerah (PAD), menjadi berbanding lurus dengan apa yang didapatkan oleh oknum-oknum yang mengambil atau menarik retribusi 2 kali lipat dari tarif yang sudah ditentukan.

Kategori :