Aniaya Anak di Bawah Umur, 4 Orang Diamankan

Selasa 15-11-2022,16:05 WIB
Reporter : Angga
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macam Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, pada Senin 14 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, berhasil meringkus para pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak empat orang, dimana 3 diantaranya laki-laki berinisial A-O (17), N-S (18), D-A (19), dan 1 perempuan berinisial D-P (18) yang semuanya berasal dari Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Keempat orang ini melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban R-F (16) dan 2 temannya di Jalan Irian Kota Bengkulu, tepatnya di salah satu kosan milik pelaku yang berada di taman tanjung agung.

BACA JUGA:Kejar-kejaran, Satlantas Amankan Sopir Tabrak Lari

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu korban dan teman-temannya dituduh telah mengambil uang milik salah satu pelaku, saat korban dan teman-temannya sedang berkunjung ke rumah pelaku.

Korban dan kawan-kawan merasa tidak melakukan hal demikian, kemudian para pelaku membawa korban ke TKP melakukan kekerasan dengan cara menampar muka kemudian mencekik leher korban lalu menjatuhkan dan menginjak leher korban. 

BACA JUGA:Jaksa Agung RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu

Kemudian pelaku memukul kepala teman korban lainnya dengan batu, serta menyayat leher teman korban lainnya dengan menggunakan pisau dapur, hingga luka sayat leher sebelah kanan. Kemudian pelaku mengancam dan mengambil Hp dan uang Rp80.000 milik korban.

"Pelaku ini teman sekolah korban, menuduh korban mencuri uang sebesar Rp800 ribu, korban yang merasa tidak melakukan pencurian, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara disekap di kosan pelaku," ungkap AKP Welliwanto Malau, Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA:225 Unit Mesin Kapal Akan Dibagikan kepada Nelayan Kota Bengkulu

Atas perlakuan yang didapat korban, salah satu orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkulu, untuk dapat ditindaklanjuti.

Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP milik korban, 1 batang kayu dan 1 buah batu.

BACA JUGA:Pileg 2024, Ini Jatah Kursi di DPRD Lebong

Untuk saat ini para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan juncto pasal 368 KUHP tentang pengancaman.

Kategori :