Dibuka Besok, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024

Sabtu 19-11-2022,11:37 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah;

6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;

7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;

9. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Tidak Hanya Ashanty dan Anang Hermansyah, Putra Bungsu Presiden Pertama Juga Hadir di HUT Provinsi Bengkulu

Berikut jadwal lengkap seleksi serta masa kerja anggota PPK dan PPS. 

a. PPK

Seleksi PPK: 20 November 2022 - 16 Desember 2022

Masa kerja PPK: 04 Januari 2023 - 04 April 2024

Masa kerja sekretariat PPK: 10 Januari 2023 - 04 April 2024

b. PPS

Seleksi PPS: 18 Desember 2022 - 16 Januari 2022

Masa kerja PPS: 17 Januari 2023 - 04 April 2024

Masa kerja sekretariat PPS: 24 Januari 2023 - 04 April 2024

Kategori :