7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik;
f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas,rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g.Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6;dan
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 Wib melalui:
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis;atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Alamat :Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara JI.Prof. M. Yamin, S.H. No. 12 Kel.Gunung Alam Kec. Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara
Kontak :Aderianko 08117305234 dan Shalmi Dewi 085268599795
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Arga Makmur,19 November 2022
Ketua Komisi Pemilihan Umum