Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 20-11-2022,12:38 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik;

BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya

f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas,rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g.Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6;dan

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Seluma sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 Wib melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis;atau

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.

Kategori :