Pembunuh ASN Kemenag Benteng Di Vonis 12 Tahun Penjara

Kamis 07-06-2018,23:09 WIB

BETVNEWS,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan ASN Kemenag Bengkulu Tengah, Siti Musyarofah. Terdakwa Bahrodin divonis 12 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 17 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU pada pasal 340 KUHP, melainkan terbukti melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP. “Divonis 12 tahun, 340 (pembunuhan berencana) tidak terbukti, yang terbukti 338 (pembunuhan). Kami masih pikir pikir (banding)” ungkap pengacara terdakwa, Hafitterullah. Menanggapi putusan ini, pengacara terdakwa hafitterullah menyatakan masih pikir pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. namun sejak dari awal persidangan, ia menegaskan bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban. terdakwa memukul korban setelah korban berusaha memukulnya menggunakan kayu di perkebunan sawit kelurahan Teluk Sepang. (TAUFAN)

Tags :
Kategori :

Terkait