MUKOMUKO, BETVNEWS- Kejari Mukomuko sejak Senin kemarin telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Keempat saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Sosial, pegawai di Dinas Sosial, Korda, serta satu orang yang merupakan pihak ketiga dalam penyaluran BPNT ini.
BACA JUGA:Sempat Terlibat Baku Tembak, Tim Elang Jupi Amankan Otak Pelaku Curanmor
Kasus penyalahgunaan dana bantuan program Kemensos RI tersebut sudah bergulir di Kabupaten Mukomuko sejak 2019 lalu.
Penyalahgunaan dana BPNT diduga dilakukan dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021 dengan nominal yang disalurkan mencapai 40 miliar rupiah.
BACA JUGA:Bansos PKH Cair Desember, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuannya
Dari hasil audit BPK, diketahui kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai 1,1 milyar rupiah.
Disampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH. melalui Kasi Pidsus Agung Almaliki, pihaknya selama dua hari ini telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap empat orang saksi.
BACA JUGA:Kesal Didesak Cari Kerja, Anak di Magelang Racuni Keluarganya hingga Tewas
Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan dana BPNT ini.
"Kita targetkan awal atau pertengahan Desember akan menetapkan tersangka untuk kasus BPNT," jelas Kasi Pidsus.