BETVNEWS- Pemerintah telah mempersiapkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan pada 2023 mendatang.
Program pemerintah yang terdiri dari beberapa tahapan ini, diharapkan dapat membantu memperbaiki ekonomi masyarakat.
Sasaran PKH 2023 yakni masyarakat menengah ke bawah yang kurang mampu dan rentan miskin serta dirasa layak mendapatkannya.
BACA JUGA:Sah! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Menikah
Masyarakat penerima bansos PKH bisa mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 750.000.
Program Keluarga Harapan diadakan oleh pemerintah guna membantu keluarga miskin atau rentan.
Adapun syarat penerima PKH adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Pernikahan Kaesang dan Erina: Prosesi Akad Nikah Dilangsungkan Siang Ini
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Memiliki komponen PKH, adapun komponen PKH yang dimaksud adalah:
a. Komponen kesehatan, yang terdiri dari ibu hamil hingga anak usia dini.
b. Komponen pendidikan, yang terdiri dari dari pelajar SD hingga SMP dan/atau pelajar sekolah usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikan.
Pelajar yang masuk dalam komponen ini merupakan pelajar yang berada di bawah Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama. Data tersebut harus sinkron dengan data di DTKS.
c. Komponen kesejahteraan sosial, yang terdiri dari lansia hingga penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Prediksi Inggris vs Prancis Piala Dunia 2022: Adu Gengsi, Adu Strategi