BETVNEWS- Pemerintah akhirnya resmi meniadakan pembatasan untuk perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat bebas atau tanpa batasan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru seperti pada tahun-tahun sebelum adanya kebijakan Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Ini Tips Biar Liburanmu Makin Nyaman dan Tetap Hemat
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menhub Budi Karya Sumadi, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono setelah mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan Ibadah Natal 2022 tidak akan diberlakukan sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang berstatus Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat yang terukur.
BACA JUGA:Heboh Wartawan Tiba-tiba Diangkat Jadi Kapolsek, Ini Faktanya
“Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang akan melaksanakan kebaktian natal nanti membuat tenda di luar untuk beribadah. Karena sesuai aturan PPKM masih bisa jadi 100 persen, tapi tidak lebih," ujar Menteri Agama saat memberikan keterangan kepada media.
Pernyataan senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa tidak akan ada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan Tahun Baru 2023.
BACA JUGA:Selain Pantai, Ini Destinasi Wisata yang Bisa Kamu Temui di Bengkulu
“Tahun ini tidak ada sanksi lagi. Masyarakat tentunya tetap wajib mematuhi ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan itu mengatakan jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.