6. Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia diletakkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
11. Tidak memakai narkotika dan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Tahun Baru Bersama Hotel Wilo, Cek Disini Fasilitas hingga Paketnya
Sementara persyaratan khusus yang harus diperhatikan pelamar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022, adalah sebagai berikut:
1. Bagi lulusan dalam negeri, memiliki ijazah dengan akreditasi program studi yang terdata di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
2. Bagi lulusan luar negeri, sudah mendapat surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang terkait.
BACA JUGA:Unggul Tipis, Timnas Indonesia Taklukkan Kamboja 2-1 di Piala AFF 2022
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus bedasarkan ketentuan berikut:
- Pelamar jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama, minimal 2,80 dari skala 4,00.
- Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00 dari skala 4,00.
4. Transkrip nilai yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi pelamar.
5. Masing-masing jabatan yang dilamar memiliki ketentuan tambahan yang dapat dilihat di https://casn.kemdikbud.go.id/
BACA JUGA:Kilas Balik 2022: Daftar 12 Bencana Alam di Indonesia Sepanjang Tahun
Adapun tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022, adalah sebagai berikut.