BACA JUGA:Malam Tahun Baru Semakin Dekat, Ini Tips Agar Bisa Lebih Hemat
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
BACA JUGA:Ada Aturan BBM Terbaru di 2023, Apakah BBM Bersubsidi akan Turun
Dari jumlah tersebut, memang hanya sembilan Parpol saja yang memiliki kursi di DPR RI, sementara untuk sisanya saat ini tidak memiliki kursi di Parlemen.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menjelaskan, bahwa berdasarkan penetapan jumlah Parpol tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan penetapan Parpol di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:1 Desa di Mukomuko Terancam Tidak Dapat Cairkan DD dan ADD Tahap 3, Kenapa?
"Sesuai penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang berjumlah 17 (tujuh belas) dan 6 (enam) Partai Lokal Aceh pada 14 Desember 2022 yang lalu," sampai Irwan Saputra.
Untuk diketahui, bahwa untuk Provinsi Aceh memang ada sebanyak 6 Parpol lokal, yang dikhususkan untuk pemilihan DPRD Kabupaten/kota dan DPRD tingkat Provinsi.