BENGKULU, BETVNEWS - 3 warga Bengkulu Selatan diciduk tim Opsnal Polsek Selebar, lantaran melakukan tindakan penggelapan sepeda motor milik Doni Parasista dengan nomor Polisi BD 2682 PQ.
Ketiga warga Bengkulu Selatan yang dibekuk tersebut A-R (27), C-S (34) dan A-E (31), Sabtu 24 Desember 2022.
Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul menjelaskan, bahwa laporan soal penggelapan tersebut diterima pada 23 Desember 2022 yang lalu.
BACA JUGA:IKJPP Seluma 2022-2027 Resmi Dilantik
Mendapat laporan tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan penyelidikan, kemudian menemukan pelaku melakukan penjualan motor korba ke Media Sosial, setelah dilakukan penelusuran ketiga pelaku berhasil ditemukan di Bengkulu Selatan.
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan koordinasi dengan tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan, dan langsung membekuk ketiga pelaku di kawasan kota Manna Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tahun Baru Harus Hemat, Ini Rekomendasi Acara Agar Tidak Boros
"Anggota berhasil melacak sepeda motor milik korban, yang akan dijual ketiga pelaku melaluI Media Sosial. Selanjutnya tim langsung melacak dan berhasil menemukan ketiga pelaku di wilayah Bengkulu Selatan, atas bantuan Polres Bengkulu Selatan kemudian ketiga pelaku berhasil dibekuk," ungkap Kompol Hasanul, Senin 26 Desember 2022.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, saat ini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Selebar, serta dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.