BENGKULU, BETVNEWS - Waduh, lantaran tidak terima istri menikah lagi tanpa seizin dirinya selaku suami sah, P-D (59) warga Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, Rabu 23 Desember 2022 yang lalu, melaporkan Y-S istri dan suami baru terlapor ke Polisi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa korban bersama istrinya tersebut memang belum lama ini tengah berpisah ranjang, dikarenakan adanya perselisihan diantara keduanya.
BACA JUGA:Info Terkini!!! Malam Pergantian Tahun Diprediksi akan Turun Hujan
Namun demikian, bahwa status keduanya masih suami-istri yang sah, karena belum ada keputusan hukum atas hubungan keduanya.
BACA JUGA:Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi TPP Eselon II, Ini Respon Bupati Rejang Lebong
Pelapor sendiri baru mengetahui bahwa istrinya tersebut sudah menikah lagi, setelah mendapat kabar dari rekan pelapor. Karena penasaran kemudian pelapor langsung mencari informasi yang lebih valid, dan benar saja ternyata kabar tersebut memang terjadi.
Kabar inipun dibenarkan oleh Kombespol Sudarsono, Kabid Humas Polda Bengkulu, bahwa pihaknya memang telah menerima laporan yang disampaikan pria paruh baya tersebut, dan saat ini tengah melakukan pemanggilan saksi-saksi.
BACA JUGA:Ingin Jadi Content Writer, Ini Hal-hal yang Wajib Dihindari
Selanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi memang ada benarnya, maka sesuai dengan ketentuan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Benar laporan telah kita terima, saat ini masih kita lakukan proses pemeriksaan," sampai Kombespol Sudarsono, Selasa 27 Desember 2022.