BENGKULU, BETVNEWS - Warga Kota Bengkulu, jadwal pendaftaran calon PPS diperpanjang. Hal ini berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu 18 Desember lalu.
Dimana sebelumnya masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 67 Kelurahan dibuka mulai 18 - 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Korban dan Pelaku Asusila di Ponpes Kota Bengkulu Bertambah, Cek Disini Tersangka Lainnya
Namun Berdasarkan Keputusan KPU 532 tahun 2022, masa pendaftaran PPS diperpanjang. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut selama 3 hari, terhitung sejak Rabu 28 Desember hingga Jumat 30 Desember mendatang.
BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Kebakaran di Desa Sukarami I Kaur
"Iya pendaftaran PPS diperpanjang hingga 30 Desember," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Zaini, pada Selasa 27 Desember siang.
Sementara itu, selama masa pendaftaran PPS berlangsung hingga hari ini, jumlah pendaftar mencapai ribuan orang.
"Jumlah yang mendaftar sampai saat ini sudah mencapai 1.527 orang," tambahnya.
BACA JUGA:Hantam Belakang Fuso, Pelajar ini Meninggal Dunia
Sementara dengan melihat masa waktu pendaftaran yang diperpanjang, maka tak menutup kemungkinan jumlah pendaftar masih bisa bertambah.
Terlebih pendaftaran PPS pada Pemilu kali ini cukup mudah, yakni melalui online di aplikasi siakba.kpu.go.id, kemudian peserta membawa bukti dokumen fisik dari aplikasi tersebut ke KPU Kota Bengkulu.