31. Parliementary threshold 4% untuk tingkat nasional, mengandung arti ....
A. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
B. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR saja, dan pasti tetap dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
C. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi, tapi masih akan dapat kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota
D. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, tetapi masih mungkin dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
E. Semua jawaban salah
Jawaban: D
32. Berikut ini yang bukan merupakaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum ....
A. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
B. Pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
C. Masa kampanye pemilu
D. Pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
E. Penetapan hasil pemilu
Jawaban: A
33. Tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat .... bulan sebelum hari pemungutan suara.
A. 24