BENGKULU, BETVNEWS - Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus, sepanjang 2022 berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp9,6 Miliar lebih.
Adapun uang yang berhasil diselamatkan tersebut, berasal dari 13 kasus Korupsi yang berhasil diselesaikan di wilayah Polda Bengkulu. Dimana untuk kasus Korupsi tersebut menurun 12,85 persen.
BACA JUGA:Lengkap, Ini Jadwal Salat 28 Hingga 31 Desember di Provinsi Bengkulu
Jumlah kasus tindak pidana Korupsi pada 2021 sebanyak 32 kasus, sedangkan untuk 2022 ini jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Bengkulu jajaran sebanyak 15 kasus, dengan demikian kasus korupsi di Bengkulu menurun sebanyak 17 kasus.
"Pada tahun ini kita berhasil menekan angka kasus korupsi di wilayah Polda Bengkulu jajaran, dimana jika tahun sebelumnya ada 32 kasus, untuk tahun ini hanya 15 kasus saja," ungkap Irjen Pol Agung Wicaksono, Kapolda Bengkulu, Rabu 28 Desember 2022.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Potensi Cuaca Buruk di Indonesia, Ada Bengkulu
Kendati kasus tersebut mengalami penurunan, akan tetapi Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara lebih besar dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,2 Miliar, sehingga uang negara yang diselamatkan pada 2022 ini meningkat hingga 50 persen.
BACA JUGA:Capai 98,18 Persen, Ini Jumlah Kasus yang Diselesaikan Kejari Kepahiang
"Kasusnya menurun, namun kita berhasil menyelamatkan uang negara lebih besar dari tahun sebelumnya," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kombes Pol Dody Ruyatman, bahwa uang yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan Perjalanan Dinas dan Tunjangan Transportasi unsur Pimpinan DPRD di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pelayanan Publik di Kejari Bengkulu Peringkat 2 Terbaik Nasional
Selain itu, ada juga uang dari kasus korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan BBM di DPRD Seluma, sedangkan sisanya tersebar dibeberapa daerah lainnya.
"Uang yang berhasil kita selamatkan terbesar berada disalah satu DPRD, kasusnya baru masuak ketingkat penyelidikan, namun para unsur pimpinan sudah mengembalikan kerugian negara sehingga kasusnya dihentikan, kedua berada di DPRD Seluma dan sisanya tersebar di seluruh Polda jajaran," ujar Kombes Pol Dody Ruyatman.