KEPAHIANG, BETVNEWS – Sepanjang 2022, Satres Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan barang bukti yakni 8,6 Kg narkotika jenis ganja, dan 47,05 Gr jenis sabu. Bukan hanya itu saja sebanyak 100 butir pil Eximer dan 15 keping Samcodin turut diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dari 44 tersangka dengan jumlah pengungkapan sebanyak 35 kasus.BACA JUGA:Selain Seluma, Kabupaten di Bengkulu Ini Juga Punya Potensi Emas yang Melimpah
BACA JUGA:Menggiurkan, Emas di Seluma Mulai Dilirik Investor
"Tahun ini untuk jumlah kasus mengalami penurunan, namun barang bukti yang berhasil diamankan mengalami peningkatan,”terang Kasatres Narkoba, Iptu Tomi Sahri, Rabu (28/12).
BACA JUGA:PAD Tak Capai Target, Ini Warning Keras Wabup Kepahiang Untuk OPD
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, IPTU Tomi Sahri, menghimbau kepada orang tua dapat mengawasi anak-anaknya, sehingga menghindari mereka agar tidak terjerumus ke dalam obat-obatan terlarang tersebut.