BETVNEWS - Tim unit reskrim Polsek Karang Tinggi Bengkulu Tengah mengamankan salah seorang remaja berinisial P-P (16) tahun warga Desa Talang Empat. Remaja ini diamankan lantaran adanya laporan warga Desa Taba Terunjam atas nama M. Nasrun yang rumahnya telah disatroni maling di malam takbiran lalu, dan kehilangan sejumlah uang. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kecurigaan tertuju pada pelaku P-P hingga langsung diamankan beserta barang bukti uang sebanyak Rp. 900.000,-. Benar saja, setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya telah membobol rumah korban. pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban setelah mencongkel kunci. Setelah itu barulah pelaku masuk ke kamar dan mengambil sejumlah uang di lemari korban dan langsung kabur. "Dari laporan warga, tim langsung menduga dan langsung mengamankan pelaku yang memang selama ini sudah meresahkan warga desa. Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Fery Okteviari Pratama, Kapolsek Karang Tinggi. Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku sudah pernah diamankan dengan kasus pencurian biasa, sehingga saat itu bisa di diversi. Namun untuk saat ini tidak bisa lagi dilakukan upaya diversi karena ancaman hukuman pasal yang dilanggar 7 tahun penjara dan pelaku mengulangi perbuatan yang sama. (Ronal)
Berulah di Malam Takbiran, Remaja Desa Talang Empat Diciduk
Senin 18-06-2018,16:34 WIB
Editor : terkini!
Kategori :