BENGKULU, BETVNEWS - Kasus perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh G-Y oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu terus bergulir.
Terbaru Polda periksa barang bukti yang diserahkan pelapor ke Laboratorium Mabes Polri (Puslabfor) untuk menguji atau memeriksa barang bukti.
BACA JUGA:Walikota Tagih Dana Bagi Hasil dari Pemprov Bengkulu, Nilainya Belasan Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, saat ini barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman suara telah di kirim penyidik ke Jakarta, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif oleh ahli di Puslabfor Mabes Polri.
"Barang bukti yang di ajukan pelapor sudah kita kirim, sekarang barang bukti tersebut tengah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri," ujarnya.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Bagikan Pupuk Organik Cair ke Seluma, Jumlahnya Ribuan
Diketahui sebelumya G-Y melaporkan sang istri yakni E-L dan H-S yang diduga telah berselingkuh.
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Tengah Diminta Tidak ke Pantai
H-S merupakan rekan pelapor sesama anggota DPRD provinsi Bengkulu, namun H-S tega bermain api di belakang pelapor dengan diduga berselingkuh dengan istri pelapor yakni E-L.
Namun nyaris 1,5 tahun kasus yang dilaporkan ke Polda Bengkulu tersebut berjalan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan penyidik juga telah memanggil belasan saksi, namun sampai saat ini Polda Bengkulu juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.