Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat 30 Desember 2022. Penerbitan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi kondisi krisis yang memaksa.