BACA JUGA:Burung Murai Batu Diembat Maling, Pelakunya Berpakaian Seperti Ninja
Selain pesangon, peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam Pasal 156 ayat (3) besarnya biaya diberikan sebagai berikut:a
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
BACA JUGA:Keuntungan Timnas Indonesia jika Menjadi Juara Grup A Piala AFF 2022
Sedangkan Pasal 156 ayat (4) mengatur uang santunan yang harus diterima pegawai yang diberhentikan sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pemulangan pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
BACA JUGA:Catat! Peralihan Pelat Nomor Kendaraan Dengan Cip Berlaku Tahun Ini