BETVNEWS- Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur pemberhentian ASN dengan hormat guna perampingan organisasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN yang menyebutkan ASN dapat dipensiunkan secara masal lebih awal untuk kepentingan perampingan organisasi dan kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Finis Sebagai Runner-up Grup, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022
“PNS diberhentikan dengan hormat karena: perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini,” bunyi Pasal 87 ayat (1) huruf d.
Pada ayat (5) ketentuan tersebut diperjelas lagi dalam butir tambahan baru yang diusulkan pemerintah, yang berbunyi “untuk kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara masal”.
Kendati demikian, dalam penerapannya, pemerintah harus berkonsultasi terlebih dahulu bersama DPR guna mengambil kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Berhenti Merokok Sejak Dini, Ambil Keuntungan untuk Hidup yang Lebih Sehat
“Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara masal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai,” bunyi Pasal 87 ayat (5).
Skema pensiun dini massal para ASN tersebut, diatur dalam aturan tentang syarat-syarat pemberhentian ASN dengan hormat.
Tidak hanya karena perampingan organisasi, ASN juga dapat diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak mampu secara fisik dan mental, atau permintaan diri sebab pelanggaran disiplin.
BACA JUGA:Bawa Kabur Pengantin Baru, Ternyata Pelaku Mantan Kades 2 Periode di Bengkulu Utara
RUU ASN saat ini masih disusun oleh pemerintah. Namun, RUU tersebut telah masuk dalam daftar rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) yang akan dibahas pada sidang berikutnya pada tahun 2023.