Persiapan Skema Pensiun Dini Massal, Simak Dokumen dan Syarat Pensiun Dini

Selasa 03-01-2023,09:20 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS- Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan program pensiun dini massal bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ternyata tengah menyiapkan pendataan jumlah pegawai negeri sipil (ASN) terbaru.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemilik Showroom Mobil Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, kementerian juga sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Pada umumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.

Namun, dengan mempertimbangkan kondisi dan alasan tertentu, bukan tidak mungkin PNS mengajukan pensiun dini. Selain itu, mengajukan pensiun dini juga membutuhkan berkas persyaratan yang harus disiapkan.

BACA JUGA:Soal Pensiun Dini Massal, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB

Menurut situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini merupakan permintaan dari PNS untuk menjalani masa kerja penuh sebelum batas usia pensiun.

Dalam hal ini, pensiun dini termasuk dalam pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan mendesak tertentu.

Ketentuan mengenai batas minimal usia PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa PNS berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi pada masa kerja minimal 20 tahun dapat mengajukan permohonan pensiun dini dengan hak pensiun.

BACA JUGA:Gaji Kalian Berapa? Jika Rp5 Juta Siap-siap Dikenakan Pajak 5 Persen

Kedua syarat ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima syarat khusus yang memungkinkan PNS menerima pensiun dini, antara lain:

BACA JUGA:Mengejutkan!! Diduga Pengantin yang Dibawah Kabur Mantan Kades Sudah Nikah Siri dan Hamil 2 Bulan

  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan atas permintaan sendiri
  • Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
  • Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
  • Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak kompeten baik jasmani maupun rohani.

BACA JUGA:Diganti Pada Menit ke 24, Nadeo Kiper Timnas Indonesia Menangis

Kategori :