BENGKULU, BETVNEWS - Dalam proses penyelidikan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Kota Bengkulu, pembangunan wisata kuliner di gedung Cagar Budaya eks Kantor Pos Barukoto diminta dihentikan sementara waktu.
Hal ini lantaran diduga ada pelanggaran terkait dengan sewa lahan Cagar Budaya eks Kantor Pos tersebut, yang dialih fungsikan sebagai tempat wisata kuliner.
"Kita meminta agar pihak yang melakukan pembangunan tersebut, untuk memberhentikan berbagai aktivitas sementara waktu," sampai AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, Selasa 3 Januari 2023.
AKP Welliwanto Malau menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, diantaranya dari pihak ketiga yang akan mendirikan bisnis di bangunan Cagar Budaya, dan juga dari pihak Kantor Pos.
BACA JUGA:Polisi Temukan Penyebab Kematian Pemilik Showroom Mobil, Ini Penjelasannya
"Beberapa orang sudah kita mintai keterangan terkait dengan sewa lahan, jadi masih akan terus kita lakukan penelusuran," tambahnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Kota Bengkulu berencana akan berangkat ke Jakarta atau Museum Nasional, untuk mengecek perizinan dan aturan masalah aset Nasional dari Cagar Budaya tersebut.
BACA JUGA:Bejat!!! Ayah Tiri Rudapaksa Anak, Tertangkap Istri
"Kita juga akan jadwalkan mengecek perizinan ke Museum Nasional," imbuhnya.
Untuk diketahui, Polresta Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana Korupsi sewa eks Kantor Pos, yang menjadi Cagar Budaya dan aset Nasional.
Dimana saat ini tengah dilakukan pembangunan, karena telah dialih fungsikan serta disewakan untuk menjadi tempat wisata kuliner, yang dilakukan oleh pihak perorangan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa sewa menyewa lahan Cagar Budaya tersebut, kepada salah satu pebisnis yang harga sewanya mencapai ratusan juta rupiah. (**)