Setelah itu, berikan informasi lebih lanjut terkait tindak kekerasan yang Anda alami.
Setelah itu, barulah terlapor dapat dijadikan tersangka.
Selain melapor ke polisi, tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Melalui Komnas Perempuan, kamu bisa melapor secara online, sehingga tidak perlu datang langsung ke sana.
BACA JUGA:Sebelum Gantung Diri, ASN Kecamatan Ini Sempat Tulis Pesan Terakhir Pada Anaknya
Seperti ini langkah-langkah melaporkannya.
- Kirim email pengaduan ke aduan@komnasperempuan.go.id
- Selain itu, kamu juga bisa melaporkan ke media sosial Komnas Perempuan, seperti Twitter, Facebook, atau Instagram.
- Keluhan yang sampaikan akan diproses 1x24 jam.
- Setelah pengaduan diterima, akan dilanjutkan ke Forum Penyedia Layanan sesuai dengan domisili korban.
- Sama seperti saat melapor ke polisi, korban harus memberikan bukti bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga dari pasangannya.
BACA JUGA:Ini Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia, Per 10 Januari 2023
Selain dua cara di atas, kamu juga bisa melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui telepon ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kamu bisa menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129.
BACA JUGA:Tega! Ternyata Ini yang Dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda
Itulah beberapa cara melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga seperti yang menimpa Venna Melinda.
Jangan takut, karena perempuan harus dilindungi, bukan dipukuli. (**)