BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melimpahkan tahap dua berkas perkara koruptor kasus OTT dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejati Bengkulu, Kamis 12 Januari 2023.
Ada dua orang yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, masing-masing berinisial K-M mantan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara dan S-G Kasi Sapras SD.
BACA JUGA:Sabar!! Soal Kuota Haji 2023, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
Keduanya digiring oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan menggunakan rompi orange, untuk diserahkan kepada Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Api Hanguskan Rumah Warga Desa Kuto Rejo, Segini Besaran Kerugian Korban
Menurut Kombes Pol Dody Ruyatman Ditreskrimsus Polda Bengkulu, bahwa setelah selesai dilakukan penyelidikan maka selanjutnya perkara ini diserahkan kepada Kejati Bengkulu.
"Berkas dan semua proses pemeriksaan telah kita lengkapi, sehingga keduanya kita limpahkan ke Kejati untuk dilakukan tindakan selanjutnya," sampainya.
BACA JUGA:Jadi PNS atau Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Menjanjikan?
Sementara itu, Rozan Yudistira, Kasi Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyampaikan, setelah diterima berkas tahap kedua tersebut, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU, yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Kombes Pol Aris Sulistyono Resmi Jabat Kapolresta Bengkulu, Ini PR yang Menunggu
"Berkas sudah kita terima, dan akan segera kita lakukan proses persidangan," jelas Rozan.
Kedua tersangka kemudian akan ditahan di Sel tahanan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Masih Berkeliaran
Sementara itu, bahwa kasus ini bermula pada saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Bengkulu, atas kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:3 Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk, 1 Diantaranya Tak Disangka