Sebelumnya ada tiga orang yang diamankan, namun lantaran salah satunya memang tidak terlibat atas kasus tersebut, sehingga kemudian hanya dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya dibebaskan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Jumlah Peserta Lulus Tes CAT Calon PPS Kota Bengkulu, Selanjutnya tes Wawancara
Adapun dalam OTT tersebut, Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil mengamankan sejumlah uang Rp11,7 juta, yang diduga merupakan fee untuk proyek yang tengah dikerjakan rekanan. (**)