BENGKULU, BETVNEWS - Kasus saling lapor atas dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Keluarga Anak Majikan, serta kasus pemerkosaan yang dilakukan anak majikan yang dilaporkan oleh ART.
Saat ini masih terus berlanjut, dimana kedua belah pihak masih berusaha saling menyampaikan bukti, atas kasus saling lapor yang sebelumnya ikut melibatkan pengacara kondang Hotman Paris.
BACA JUGA:Kombes Pol Aris Sulistyono Resmi Jabat Kapolresta Bengkulu, Ini PR yang Menunggu
Terbaru, penasehat hukum anak majikan yang memberikan bukti kepada penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, terkait dengan kasus yang dilaporkan atas dugaan pemerasan anak dibawah umur.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Masih Berkeliaran
Bukti baru tersebut berupa rekaman suara, untuk memperkuat barang bukti laporan sang majikan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Bahwa barang bukti terbaru tersebut, berisi sebuah rekaman suara rayuan ART (terlapor) kepada anak pelapor, sebelum terjadinya persetubuhan tersebut.
BACA JUGA:3 Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk, 1 Diantaranya Tak Disangka
Anastasya Pase, penasehat hukum majikan tersebut menjelaskan, bahwa ART tersebut telah merayu anak dari pelapor terlebih dahulu sebelum terjadi peristiwa tersebut.
"Di sana ada suara ART itu merayu, kemudian berkata kasar kepada korban, ketika si anak mau menginap di Apartemen milik keluarga," sampainya.
BACA JUGA:Ini Jumlah Peserta Lulus Tes CAT Calon PPS Kota Bengkulu, Selanjutnya tes Wawancara
Lantaran laporan atas dugaan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini, telah dilaporkan sejak Oktober 2022 lalu, sehingga kedatangan mereka ke Polda Bengkulu, untuk memastikan kasus tersebut bisa tuntas dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Tersangka Kasus OTT Dispendik BU Dilimpahkan, Ini kabar Selengkapnya
"Kita berharap, bahwa kasus tersebut akan bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini," akhirnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus ini memang terbilang rumit, dimana kedua belah pihak saling melaporkan atas kasus tindakan asusila.