BACA JUGA:Ini Jumlah Peserta Lulus Tes CAT Calon PPS Kota Bengkulu, Selanjutnya tes Wawancara
"Pemprov mengambil sikap atas nama Gubernur, untuk honorer yang mengabdi minimum 1 tahun mendapatkan SK Gubernur melalui Kadis Dikbud dan mendapatkan Gaji seragam yaitu 1 juta rupiah," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Masih Berkeliaran
Tujuan kebijakan pendataan database honorer ini tentunya untuk melindungi para honorer, agar para kepala sekolah, atau kepala dinas tidak sewenang-wenang melakukan pemberhentian sepihak ataupun diam-diam melakukan pengangkatan honorer tanpa aturan yang berlaku.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Astaga!! Kasus Asusila Kembali Dialami Anak Bawah Umur, Pelakunya Ayah Tiri
"Status honorer guru juga harus ada kepastian, dan legal sehingga dalam pekerjaannya tidak muncul rasa was was takut diberhentikan atau dipecat di tengah jalan, dan nantinya data yang valid ini dapat digunakan untuk database dalam pengankatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutupnya.
(*)