Lebih Mudah! Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Sabtu 14-01-2023,15:50 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS- Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak setiap tahunnya.

Batas akhir untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yakni 31 Maret 2023, sedangkan untuk badan pada 30 April 2023.

BACA JUGA:Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP

Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan atau bahkan tidak melapor, maka sanksi administrasi atau denda akan dikenakan kepada wajib pajak.

Denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT pajak tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

BACA JUGA:Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Ini Jumlah Komplotannya

Berdasarkan pasal 7 dalam UU tersebut, sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yaitu berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. 

Sementara itu, Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada masyarakat, bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 telah dekat.

BACA JUGA:NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Deretan Fakta Berikut

Terhitung per 10 Januari 2023, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kurang lebih sebanyak 203.538 orang.

Dari jumlah itu, Suryo mengungkapkan, bahwa masih cukup banyak wajib pajak yang melapor secara manual ke Kantor Pajak. Padahal, terdapat sistem digital yang lebih mudah dimanfaatkan untuk pelaporan.

BACA JUGA:Tiga Jurus Sukses Wawancara Kerja Buat Si Pemalu, Selamat Mencoba

Meskipun saat ini besarannya masih mendominasi, namun wajib pajak yang memanfaatkan sistem tersebut justru mengalami penurunan.

Suryo mengatakan, menurut tren yang tercatat dalam pelaporan SPT, pada 2022 dan 2021, wajib pajak yang melapor melalui e-Filing DJP sebanyak 12,93 juta, sedangkan pada tahun sebelumnya sebanyak 12,96 juta.

BACA JUGA:Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Kategori :