1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
BACA JUGA:Jangan Malas, Ini Manfaat Mandi di Pagi Hari
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
BACA JUGA:Tol Bengkulu Bertarif, Jumlah Pengguna Jalan Justru Menurun
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Selanjutnya, lengkapi langkah demi langkah, mulai dari pengisian data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Terakhir, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan melalui email.
BACA JUGA:Gempa Guncang Kaur 5,3M, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Demikian langkah-langkah lapor SPT Tahunan secara online. Semoga bermanfaat!
(**)