Pengelola Pasar Tumbuh Diminta Penuhi Syarat Layak Pendirian

Minggu 15-01-2023,22:08 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pengelola pasar yang akan mendirikan lahan baru maupun sudah berdiri , diminta oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat memenuhi syarat layak pendirian pasar.

BACA JUGA:Usut Tuntas Persetubuhan Anak, Ini yang Dilakukan Polisi

Disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful pihaknya memperbolehkan siapa saja yang akan mendirikan lahan.

BACA JUGA:Menyerah vs Berjuang, Mana yang Kamu Pilih? Hidup Terus Berjalan, Cek di Sini Alasannya

Baik didirikan  sebagai pasar, secara swadaya maupun perserikatan. 

BACA JUGA:Tanda-tanda Bahwa Kamu Butuh Menjadi Diri Sendiri, Cek di Sini

"Silahkan saja. Kami tidak melarang bagi yang mau mendirikan pasar tradisional. Justru kami rekomendasikan, hanya saja harus memenuhi syarat dan izin yang disampaikan ke pemerintah setempat," ujarnya (Minggu 15 Januari 2023)

BACA JUGA:Gunung Poso

Pemerintah Provinsi menyambut baik adanya pasar tumbuh dan pasar berkembang di daerah, mengingat keberadaan pasar menjadi sentra ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

BACA JUGA:Berikut Daftar Pinjol Legal Diawasi OJK, Terjamin Aman!

Namun pengelola memperhatikan kebersihan pasar dan menerapkan manakemrn yang baik, agar pasar dapat berkembang.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Simak Uraiannya

Selama ini banyak pasar tradisional yang tidak menerapkan hal demikoan. Akhirnya ditinggalkan pembeli dan ujung-ujungnya menjadi terbengkalai.

BACA JUGA:Sawah Petani di Lebong Diserang Hama, Ini yang Dilakukan Dinas Pertanian dan Perikanan

"Pasar itu kan tempatnya berjualan. Jadi tentu harus memenuhi unsur perizinan dan kebersihan. Jika dua itu terpenuhi, barulah masyarakat bisa beraktifitas di pasar," katanya.

Kategori :