BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan sidang perkara kasus Korupsi di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara anggaran 2019 dan 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi, dimana salah satunya Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ir. Dr. Sunari. Sementara 7 orang lainnya merupakan masyarakat dan anggota kelompok tani.
BACA JUGA:Harapan Pemkab BS Miliki Puluhan Armada Sampah Baru Pupus, Ini Alasannya
Dalam sidang tersebut, Sunari mengemukakan mengenai regulasi pencairan uang Rp21 miliar, yang disalurkan ke kelompok tani.
Berdasarkan keterangannya, bahwa dana tersebut tidak langsung dicairkan oleh kelompok tani, melainkan dari perantara orang ketiga yang sebelumnya harus mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Pertanian.
BACA JUGA:Usai Tes Wawancara, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPS
Sementara untuk para saksi, 3 orang saksi dari masyarakat mengatakan disuruh oleh terdakwa Priyanto untuk mengakui lahan yang ia miliki, merupakan lahan perkebunan miliknya.
Dan sisa lainnya yang diduga meminjamkan KTP untuk digunakan oleh Priyanto, untuk memenuhi syarat pengajuan replanting tersebut.
"Intinya tadi dikatakan bahwa pencairan uang tersebut bisa didapatkan setelah persetujuan dari Dirjen Perkebunan, dan dari 3 orang saksi tadi dikatakan disuruh oleh Priyanto, untuk mengakui lahan 8 hektar, 14 hektar, dan 16 hektar, itu milik Priyanto itu mereka, sementara yang lainnya yang KTP dipinjamkan untuk syarat pengajuan replanting," ujar JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.
BACA JUGA:Program 'Jaksa Masuk Sekolah' Sambangi SMKN 1 Kota Bengkulu
Terpisah, disampaikan Zelig Ilham Hamka, penasihat hukum terdakwa bahwa pihaknya masih bersih keras bahwa ke empat terdakwa, tidak pernah menggunakan uang yang diserahkan oleh BPDPKS.
BACA JUGA:Catut Nama Ketua KPU, Ternyata ada Oknum Mengaku Bisa Loloskan Jadi PPS
Terlebih juga dikuatkan oleh pernyataan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di Persidangan barusan, dimana uang yang diberikan oleh BPDPKS tersebut, tidak dicairkan secara langsung oleh kelompok tani, melainkan dari pihak ketiga dan diverifikasi pencairan dana oleh PT Sucofindo.
BACA JUGA:BKSDA: Pasar Jenggalu Berada di Kawasan TWA Tanpa Izin