Sehingga pihaknya meminta JPU untuk segera mendatangkan pihak PT Sucofindo, untuk memperjelas bagaimana anggaran yang telah dianggarkan.
"Hingga sidang saat ini, belum ada bukti kuat bahwa keempat klien kami ini menggunakan uang yang diserahkan oleh BPDPKS untuk keperluan pribadi," ujarnya.(**)