Penanganan Ratusan Kasus Pidum dan Pisus, Kejati Bengkulu Terima PIN Emas dari Kementerian ATR BPN

Penanganan Ratusan Kasus Pidum dan Pisus, Kejati Bengkulu Terima PIN Emas dari Kementerian ATR BPN

Penanganan Ratusan Kasus Pidum dan Pisus, Kejati Bengkulu Terima PIN Emas dari Kementerian ATR BPN.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berusaha semaksimal mungkin dalam menangani berbagai kasus di Bengkulu, termasuk Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu dan telah menandatangani ratusan kasus dalam Pidum maupun pidsus.

David P. Duarsa, Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pada Pidum Kejati Bengkulu, untuk kasus terkait Oharda, Kamtibum, Narkotika, dan Terorisme, sebanyak 302 kasus ditangani Kejati Bengkulu. Dan juga menyelesaikan 46 kasus melalui Restorative Justice, yang didominasi oleh kasus penganiayaan dan pencurian.

BACA JUGA:Kejati Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu

Sebagai pencapaian besar, Bidang Pidum Kejati Bengkulu berhasil memperoleh Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas pembentukan Satgas Mafia Tanah. Pada tahun 2024, Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan 128 sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 2019, namun baru diselamatkan pada 2024 di Kabupaten Lebong.

Sebagai bentuk apresiasi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN, yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN di Jakarta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, didampingi oleh Aspidum Kejati Bengkulu, pada November 2024.

BACA JUGA:Edukasi Peran Kejaksaan, Kejati Bengkulu Terima Kunjungan Pelajar SMAN 10 Kota Bengkulu

“Pin Emas tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN di Jakarta dan diterima oleh Kajati Bengkulu,” ujar Ristianti Andriani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Selain itu, Ristianti jugau menjelaskan bahwa untuk Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, pada tahun 2024 terdapat 76 perkara yang telah memasuki tahap penuntutan baik yang sudah putus maupun masih bersidang, dengan 75 perkara lainnya naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Ini Sederet Keberhasilan Penanganan Kasus Oleh Kejati Bengkulu

Dari sejumlah perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.5,74 miliar.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Ristianti Andriani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: