Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu, Bebby Hussy dan 4 Pengusaha Resmi Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu, Bebby Hussy dan 4 Pengusaha Resmi Jadi Tersangka--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Provinsi BENGKULU yang merugikan negara hingga ratusan miliar pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kejati BENGKULU pada pukul 20.00 WIB.
Para tersangka yakni Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya.
Kelimanya diangkut menggunakan mobil tahanan dan akan ditahan selama 20 hari secara terpisah.
Bebby Hussy di Rutan Malabero, Saskya Hussy dan Sutarman di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Kemudian Julius Soh dan Agusman di Lapas Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Cek Manfaat Labu Kuning bagi Kecantikan Ini, Mampu Mencerahkan Kulit
BACA JUGA:Kodim 0408 Siapkan 10 Titik Dapur MBG di Bengkulu Selatan dan Kaur
Seblumnya Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Gedung Pidsus Kejati Bengkulu sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 sampai dengan 19.30 WIB.
Kelima tersangka Ditetapkan dalam kasus Tipikor Produksi dan Ekplorasi Pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya
Untuk rujukan Penetapan ini merupakan hasil dari ekspose perkara yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 17.30 WIB di Ruang Ekspose Kejati Bengkulu.
Ekspose dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta jajaran tim jaksa penyidik.
BACA JUGA:3 Lokasi Lahan Disiapkan untuk Dapur MBG, DKP Seluma Segera Koordinasi ke BGN
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Disampaikan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar,SH, MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: