BACA JUGA:Pinjol Ilegal Makin Marak, Simak Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman
Seperti pemberitaan sebelumnya, BKSDA Bengkulu akan melayangkan surat ke pengelola agar menghentikan kegiatan di kawasan TWA tersebut.
BACA JUGA:Awas Kena Tipu, Begini Tips Aman Investasi Emas DIgital
BKSDA Bengkulu menyebut selama itu masih dalam status wilayah konservasi, maka seluruh bangunan yang ada tidak dapat diakui keberadaannya.
(*)