BENGKULU, BETVNEWS - Didampingi 3 Kuasa Hukum, eks karyawan resmi melaporkan PDAM Tirta Alami Kepahiang ke polisi, pada Rabu 18 Januari 2023.
Setelah sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, melakukan kordinasi bersama pihak Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Cek di Sini! Kiat-kiat Jadi Pengusaha Sukses Bak Nagita Slavina
Salah satu Kuasa Hukum, Hertanto menerangkan bahwa langkah hukum yang diambil ini merupakan upaya memperjuangkan ketidakadilan atas apa yang dialami eks karyawan.
"Mereka minta kepastian dan untuk itu kami memastikan mengambil langkah hukum," ungkapnya.
BACA JUGA:Simak! 5 Makanan Ini Wajib Dihindari Penderita Kolesterol Tinggi
Seperti pemberitaan sebelumnya eks puluhan karyawan PDAM Tirta Alam Kepahiang menuntut dibayarkannya tunggakan gaji selama 30 bulan, yang pada saat itu mereka masih berstatus karyawan.
BACA JUGA:Pengurus Perbasi Bengkulu Dilantik, Ini Pesan Ketua Umum Danny Kosasi
Selanjutnya pada 2022 lalu, puluhan eks karyawan ini dirumahkan.
Polemik ini pun mendapatkan angin segar, saat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu memfasilitasi negosiasi, sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:1.639 Orang Serbu KPU, Begini Penjelasannya
Melalui negosiasi tersebut, disepakati bahwa PDAM Tirta Alam Kepahiang akan menyanggupi pembayaran tunggakan gaji, secara bertahap, 26 Desember 2022 dan Juni 2023 mendatang.
"Setelah di fasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, perusahaan berjanji akan melakukan pembayaran gaji klan kami secara bertahap. Namun hingga saat ini, janji untuk dibayar pada tanggal 29 tidak juga direalisasikan," tutupnya.
(*)