BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap I-R dan W-A, oknum wartawan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada Kamis siang 19 Januari 2023, telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Bengkulu, dimana hasilnya bahwa kedua oknum tersebut terbukti bersalah, melakukan tindakan pemerasan terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ternyata, Korban 2 Oknum Wartawan Terjaring OTT Adalah Kades Baru
Sehingga pada hari ini, kedua oknum wartawan tersebut secara resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Jatanras Polda Bengkulu.
BACA JUGA:OTT 2 Oknum Wartawan, Begini Reaksi Forum Kades Kecamatan Kerkap
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum tersebut, sehingga pada siang ini keduanya ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:CPNS 2023, Peluang Besar di 4 Instansi Ini Bagi Lulusan SMA, Yuk Simak Penjelasannya
Karena memang terbukti telah melakukan tindakan pemerasan, terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
"Hingga malam (Rabu 18 Januari 2023, red) penyidik terus melakukan pemeriksaan, dan siang ini telah dilaksanakan gelar perkara, kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:9 Pernak-pernik Khas Imlek Beserta Maknanya, Ada Angpao hingga Karakter Fu
Sementara itu, bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Jatanras Polda Bengkulu, dari tangan kedua oknum wartawan tersebut, berhasil diamankan sejumlah uang dengan besarannya mencapai Rp30 juta.
BACA JUGA:Mengenang Kembali Kota Bengkulu, Kisah Dibalik Penamaan hingga Terjadinya Perlawanan
Uang tersebut didapat oleh kedua oknum wartawan tersebut dari 3 Kepala Desa, yang telah dimintai atau diperas oleh mereka.
"Barang bukti Rp30 juta yang berhasil kita amankan, uang tersebut baru diterima kedua pelaku terhadap 3 Kepala Desa," jelasnya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kapolresta Kombes Pol Aris Sulistyono Sambangi Markas Kodim 0407