Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur, 3 Pria Ini Diringkus

Kamis 19-01-2023,22:22 WIB
Reporter : Angga
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Bengkulu, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 23.45 WIB, menangkap 3 orang pelaku persetubuhan dan eksploitasi anak bawah umur.

Ketiga orang yang diamankan tersebut, masing-masing B-E (40) warga Desa Padang Genting Kabupaten Seluma, D-A warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan A-A (24) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bahas Raperda RTRW, Ini Sederet Zonasi yang Dipertanyakan

"Setelah adanya laporan korban pada 17 Januari lalu, kita berhasil meringkus 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan eksploitasi anak bawah umur," ungkap Kompol Jufri, Kabag Ops Polres Kota Bengkulu, Kamis 19 Januari 2023.

Kasus ini bermula pada 29 Desember 2022 yang lalu, pada saat itu korban yang masih berusia 15 tahun, menginap di kontrakan D-A dan A-A di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Jangan Putus Asa, Begini Cara untuk Bangkit dari Kegagalan

Saat itu korban meminta dicarikan pelanggan kepada D-A dan A-A, atas permintaan tersebut, kemudian D-A mencarikan pelanggan untuk korban, namun dengan kesepakatan D-A mendapatkan keuntungan (fee). 

BACA JUGA:Usai Tes Wawancara, Ini Jadwal Pengumuman Calon Anggota PPS Bengkulu Tengah

Selanjutnya, D-A menawarkan korban kepada temannya berinisial B-E, dengan bayaran sebesar Rp2 juta atas tawaran tersebut B-E setuju.

Kemudian, B-E menjemput korban yang saat ini sedang bersama D-A dan A-A. Lalu B-E menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada D-A sebagai tanda jadi.

BACA JUGA:Maret, Kabupaten Ini Miliki Mal Pelayanan Publik

Setelah itu, B-E membawa korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya yang berada di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Disinilah kemudian pelaku B-E, melakukan aksinya terhadap korban, kemudian memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban, sebagai sisa pembayaran sebelumnya.

BACA JUGA:Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Infonya di Sini

Sedangkan keuntungan atau fee Rp1 juta yang sudah diberikan B-E kepada D-A, kemudian digunakan oleh D-A dan A-A untuk membeli minuman keras, serta beberapa kebutuhan pokok sehari-hari.

Kategori :