Tidak hanya sebatas itu, selang beberapa hari kemudian, korban juga dirudapaksa oleh D-A sebanyak empat kali di kontrakan tempat tinggal pelaku.
BACA JUGA:Resep Ayam Rebus Khas China, Hidangan Praktis dan Lezat Saat Imlek
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut, lantas tidak terima karena anaknya dijual dan disetubuhi oleh para pelaku, kemudian melapor ke Polresta Bengkulu atas tuduhan penjualan dan ekspolitasi anak di bawah umur.
BACA JUGA:Dinkes Distribusikan Obat Gangguan Jiwa ke 22 Puskesmas, Kenapa?
"Jadi D-A ini mengenal B-E, kemudian menawarkan korban kepada B-E dengan harga Rp2 juta, kemudian D-A juga melakukan rudapaksa terhadap korban," tambahnya.
Polisi kemudian berhasil meringkus D-A dan A-A di kontrakannya Kecamatan Teluk Segara, sementara untuk B-E ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Buron Sejak 2021, DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan perannya.
Pelaku A-A disangkakan pasal 88 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2006, tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
BACA JUGA:Pesangon Eks Karyawan PT BPP Dibayar, Segini Total Keseluruhannya
Pelaku B-E disangkakan pasal 81 ayat 2 undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari, Ini Jumlah Barang Buktinya
Sementara untuk pelaku D-A disangkakan pasal 88 ayat 2 juncto pasal 81 ayat 2 undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.(**)