Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, jika ada jalur khusus yang terpisah dengan jalur roda empat.
BACA JUGA:Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU
Seperti di Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu. Jika tidak ada jalur khusus, sepeda motor hanya boleh masuk jalan tol jika untuk pengawalan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kades Kebakaran
Adapun sanksi jika sepeda motor melintas di jalan tol tertuang pada undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 yang menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
(*)