Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Minggu 22-01-2023,16:45 WIB
Reporter : Heriadi Syaputra
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, R-A (31) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berhasil diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Jumat 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Musim Ngetrek, Hasil Panen Kelapa Sawit di Seluma Anjlok

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:PT Konimex Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Infonya di Sini

Penangkapan pelaku berawal dari adanya infomasi masyarakat, bahwa dikawasan Kelurahan Rawa Makmur sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Terkuak! Tetangga Nyaris Jadi Korban, Berikut 13 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Berbekal informasi ini, anggota Subsit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi.

Selanjutnya berhasil meringkus R-A (31) yang diduga bandar narkoba.

BACA JUGA:Bersifat Opsional, Simak 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023

Tidak sampai disitu, usai meringkus R-A (31), anggota Sbudit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

BACA JUGA:Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya

Di rumah tersangka, ditemukan sebanyak 31 paket sabu siap edar, yang disimpan di dalam kamar.

BACA JUGA:Cuan, Cengli dan Cincai, Bahasa Gaul Dipakai Dalam Bisnis

"Sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya BETVNEWS (Minggu 22 Januari 2023). 

BACA JUGA:Gong Xi Fa Chai! Ini 8 Istilah yang Kerap Muncul Saat Perayaan Imlek

Kategori :