BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, R-A (31) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berhasil diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Jumat 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Musim Ngetrek, Hasil Panen Kelapa Sawit di Seluma Anjlok
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:PT Konimex Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Infonya di Sini
Penangkapan pelaku berawal dari adanya infomasi masyarakat, bahwa dikawasan Kelurahan Rawa Makmur sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA:Terkuak! Tetangga Nyaris Jadi Korban, Berikut 13 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Berbekal informasi ini, anggota Subsit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi.
Selanjutnya berhasil meringkus R-A (31) yang diduga bandar narkoba.
BACA JUGA:Bersifat Opsional, Simak 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023
Tidak sampai disitu, usai meringkus R-A (31), anggota Sbudit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
BACA JUGA:Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya
Di rumah tersangka, ditemukan sebanyak 31 paket sabu siap edar, yang disimpan di dalam kamar.
BACA JUGA:Cuan, Cengli dan Cincai, Bahasa Gaul Dipakai Dalam Bisnis
"Sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya BETVNEWS (Minggu 22 Januari 2023).
BACA JUGA:Gong Xi Fa Chai! Ini 8 Istilah yang Kerap Muncul Saat Perayaan Imlek