BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan, pemuda berinisial M-A (25), warga Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Hujan Lebat, Longsor Tutup Akses Manna-Tanjung Sakti
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak CV Layer Marsada Adhirajasa, perusahaan tempatnya bekerja di Kecamatan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Mukjizat Nabi Muhammad SAW dalam Kisah Keluarnya Air dari Celah Jarinya
Dari laporan tersebut, M-A (25) diduga telah melakukan penggelapan uang setoran penjualan barang dan sepeda motor operasional, mencapai Rp133,5 juta.
BACA JUGA:4 Balon DPD RI Sampaikan Perbaikan Jumlah Dukungan, Berikut Tahapan Selanjutnya
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menyebutkan pelakudiminta oleh pihak CV menagih uang penjualan barang ke sejumlah toko-toko.
BACA JUGA:Penting! Ini 7 Khasiat Buah Naga Bagi Kesehatan, Salah Satunya Baik untuk Pencernaan
Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu kemudian melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbasket).
BACA JUGA:Ini 9 Fakta Unik Ayam Dong Tao Berasal dari Vietnam, dengan Harga yang Terbilang Fantastik
Akhirnya menemukan informasi bahwa pelaku telah kabur melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
BACA JUGA:Pernah Coba? Ini Beberapa Buah Unik Khas Indonesia yang keberadaannya Cukup Langkah
Disana dengan dibackup oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polda Sumatra Utara akhirnya berhasil membekuk M-A (25).
Dari tangan pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit smarphohoe, 5 lembar baju kemeja, dan 1 lembar celana jeans.
BACA JUGA:OSR Team Wakili Bengkulu Diajang Kejurda Basemah Road Race Championship