Pemuda Asal Jambi Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Kendaraan dan Uang Perusahaan

Senin 23-01-2023,08:32 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan, pemuda berinisial M-A (25), warga Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Hujan Lebat, Longsor Tutup Akses Manna-Tanjung Sakti

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak CV Layer Marsada Adhirajasa, perusahaan tempatnya bekerja di Kecamatan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Mukjizat Nabi Muhammad SAW dalam Kisah Keluarnya Air dari Celah Jarinya

Dari laporan tersebut, M-A (25) diduga telah melakukan penggelapan uang setoran penjualan barang dan sepeda motor operasional, mencapai Rp133,5 juta.

BACA JUGA:4 Balon DPD RI Sampaikan Perbaikan Jumlah Dukungan, Berikut Tahapan Selanjutnya

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menyebutkan pelakudiminta oleh pihak CV menagih uang penjualan barang ke sejumlah toko-toko. 

BACA JUGA:Penting! Ini 7 Khasiat Buah Naga Bagi Kesehatan, Salah Satunya Baik untuk Pencernaan

Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu kemudian melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbasket).

BACA JUGA:Ini 9 Fakta Unik Ayam Dong Tao Berasal dari Vietnam, dengan Harga yang Terbilang Fantastik

Akhirnya menemukan informasi bahwa pelaku telah kabur melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

BACA JUGA:Pernah Coba? Ini Beberapa Buah Unik Khas Indonesia yang keberadaannya Cukup Langkah

Disana dengan dibackup oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polda Sumatra Utara akhirnya berhasil membekuk M-A (25).

Dari tangan pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit smarphohoe, 5 lembar baju kemeja, dan 1 lembar celana jeans.

BACA JUGA:OSR Team Wakili Bengkulu Diajang Kejurda Basemah Road Race Championship

Kategori :