BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran, tentang penggunaan sistem perencanaan anggaran hibah berbasis kinerja (Sipanggar Baja) dalam proses pengusulan dan perencanaan anggaran belanja hibah dalam APBD Provinsi Bengkulu.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2023 ini, dalam rangka mewujudkan tata kelola perencanaan anggaran hibah yang akuntabel, transparan, terintegrasi, berkinerja dan tepat sasaran serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.
BACA JUGA:Menteri BUMN Pastikan Pengerjaan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Dilanjutkan
Berikut hal-hal penting yang tercantum di dalam SE Gubernur, sebagai berikut:
1. Selain dilakukan secara tertulis, penyampaian dan proses pengusulan belanja hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2024 juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja).
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem di Bengkulu, Pemprov Bengkulu Lakukan In
2. Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja) merupakan inovasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanandalam pengelolaan hibah secara elektronik yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu, mulai dari tahapan perencanaan sampai ke tahapan penganggaran secara komprehensif, berbasiskan kinerja dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Menteri BUMN Dukung Bandara Fatmawati Berskala Internasional, Untuk Umrah dan Haji
3. Untuk menyampaikan usulan hibah melalui Sipanggar Baja, pengusul hibah dapat mengakses tautan berikut dilaman resmi sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id
4. Tahapan dan mekanisme pengusulan hibah melalui Sipanggar Baja adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran hibah
- Pengajuan proposal
- Disposisi proposal secara elektronik
- Verifikasi SKPD
- Tagging sasaran dan indikator kinerja
- Verifikasi tim pertimbangan
- Verifikasi TAPD
- Persetujuan Gubernur (Daftar nominatif calon penerima belanja hibah, renja SKPD, RKPD, KUA PPAS-RAPERDA APBD- APBD
5. Jadwal per tahapan dan mekanismu pengusulan hibah melalui Sipanggar Baja adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran hibah, Pengajuan Proposal = Minggu ke-1 Februari hingga Minggu ke-4 Maret
- Disposisi proposal secara elektronik = Minggu ke-1 Februari hingga Minggu ke-1 April
- Verifikasi SKPD = Minggu ke-1 Februari hingga Minggu ke-3 April
- Tagging sasaran indikator kinerja = Minggu ke-1 Februari hingga Minggu ke-1 Mei
- Verifikasi tim pertimbangan = Minggu ke- 1 Februari hingga Minggu ke-2 Mei
- Verifikasi TAPD = Minggu ke-1 Februari hingga Minggu ke-3 Mei
- Persetujuan Gubernur = Minggu ke-1 Februari hingga Minggu ke-4 Mei
- Penetapan RKPD = Minggu ke-4 Juni
BACA JUGA:243 Bidan dan Tenaga Kesehatan PTT Terima SK
6. Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu menjadi dasar dalam pengalokasian belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2024 yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsiurusan pemerintahan masing-masing SKPD.
7. Setelah tahapan perencanaan anggaran hibah telah selesai dilakukan melalui Sipanggar Baja, maka tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD dilakukan melalui SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Miliaran Aset Lebong di Wilayah Bengkulu Utara Terbengkalai