BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan RA (29) warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Sabtu 21 Januari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi didampingi Kabag Wasidik sekaligus Penjabat Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Joan Verdianto, menerangkan adapun barang bukti yang berhasi disita dari tangan RA yaitu 31 paket kecil sabu bernilai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:7 Kunci Kebahagiaan dalam Hidup Menurut Ali bin Abi Thalib yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini!
Ada yang berbentuk paketan kecil (narkoba) dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42
"Ini ungkapan minggu lalu. Tersangkanya satu orang," ujar Kombes Pol. Anuardi dalam konferensi pers Senin 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Mantan Kadis Dikbud BU Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Proyek
Tersangka RA merupakan residivis, dan belum tiga bulan menghirup udara segar sejak keluar penjara November 2022 lalu karena kasus Narkoba.
BACA JUGA:DAK Bidang Pendidikan di Seluma Tahun Ini Naik Capai Rp40,7 Miliar
Sedangkan narkoba yang ditemukan polisi didapati RA dari rekannya yang ada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
BACA JUGA:Ini 7 Karakter Esensial Anak yang Perlu Dipelajari Sejak Dini
"Dia ini merupakan residivis. Hasil pemeriksaan, barang ini akan diedarkan, dia pengedar,” ujar AKBP. Joan.
BACA JUGA:Jangan Putus Asa, Ini 5 Tips Menuju Sukses yang Bisa Kamu Lakukan
Panit 1 Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, Iptu. Sugiarto menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan dari pengembangan RA berhasil diamankan di Jalan Merpati Kelurahan Rawa Makmur.
BACA JUGA:Bakal Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Tips Memilih Motor Listrik Agar Tidak Salah Beli